Penyanyi Piche Kota Ditangkap Sebagai Tersangka Kasus Asusila Anak
law-justice.co - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur, menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penetapan tersangka dilakukan karena unsur pidana telah terpenuhi dan didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa saat dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu (21/2) sebagaimana dilansir Antaranews.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, turut diterapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Selain Piche Kota, penyidik juga menetapkan dua orang lain berinisial RK dan RM yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menggelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka.
Kapolres menegaskan, mekanisme gelar perkara dilakukan untuk menjamin prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, sekaligus sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Piche Kota dan RK untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, terhadap tersangka RM, penyidik akan melakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Berkas perkara rencananya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan. Polres Belu menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan perlindungan hak korban serta asas praduga tak bersalah.




