Penyanyi Piche Kota Ditangkap sebagai Tersangka Kasus Asusila Anak
Belu, LenteraEsai.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur, menetapkan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau dikenal sebagai Piche Kota, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di wilayah Atambua.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi serta didukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP juga disangkakan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Selain Piche Kota, polisi turut menetapkan dua orang lain berinisial RK dan RM sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus yang dilaporkan pada 13 Januari 2026 tersebut.
Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan barang bukti berupa dokumen, barang, serta bukti elektronik, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sebagai bentuk pengawasan internal sekaligus memastikan proses berjalan objektif dan akuntabel.
Penyidik berencana memanggil Piche Kota dan RK untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Sementara itu, tersangka RM akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan. Kepolisian menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban.




