Penyanyi Piche Kota Ditangkap Sebagai Tersangka Pemerkosaan di NTT
Sumber Foto: Radar Malioboro
Hiburan

Penyanyi Piche Kota Ditangkap Sebagai Tersangka Pemerkosaan di NTT

ATAMBUA, BELU – Penyanyi jebolan Indonesian Idol Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu setelah gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan bahwa Piche Kota (23) ditetapkan bersama dua rekannya berinisial RM (Roy Mali) dan RS (Rival/Rifle).

Ketiganya dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT pada 13 Januari 2026.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Berdasarkan penyelidikan, kejadian diduga diawali dengan pesta minum-minuman keras (miras) yang melibatkan korban dan para tersangka, di mana korban berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.

Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAP, termasuk hasil visum et repertum korban, dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik.

Polisi menyatakan akan segera memanggil Piche Kota untuk pemeriksaan sebagai tersangka, sementara salah satu tersangka (RM) disebut tidak kooperatif dan berpotensi ditangkap paksa.

Nama Piche Kota, yang sempat populer setelah menembus Top 6 Indonesian Idol 2025 dan berasal dari Atambua, kini menjadi sorotan nasional.

Karier musiknya yang sedang naik daun terancam terhenti akibat kasus ini, menyusul pemeriksaan awal pada awal Februari 2026.