Penyanyi Piche Kota Ditangkap Terkait Kasus Pemerkosaan Siswi SMA
Sumber Foto: Tempo.co
Hiburan

Penyanyi Piche Kota Ditangkap Terkait Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

PENYANYI jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan. Penyanyi yang akrab disapa Piche Kota (PK) tersebut diduga memperkosa seorang siswi SMA di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur atau NTT.

Kepala Kepolisian Resor Belu, Ajun Komisaris Besar I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, Piche ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang rekannya yang lain. "Menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK," kata Eka dalam keterangannya pada Sabtu, 22 Februari 2026.

Piche dan dua rekannya tersebut dijerat dengan pasal 473 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP; atau pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun; atau pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Eka mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara. "Telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah," ujar Eka.

Kasus ini diketahui berawal dari laporan polisi dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT yang didaftarkan pada 13 Januari 2026 lalu. Peristiwa pemerkosaan terjadi di salah satu kamar hotel di Atambua pada Ahad, 11 Januari 2026.

Eka menuturkan, kejadian bermula saat para pelaku mengonsumsi minuman keras dan mulai mencekoki korban. "Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan," ujar Eka.

Menurut Eka, para pelaku ketika itu diduga memperkosa korban yang masih dalam kondisi tidak sadar. "Diduga melibatkan tiga orang terlapor berinisial RM dan kawan-kawan," kata Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Eka.