Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Pelecehan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
Sumber Foto: GenPI.co
Hiburan

Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Pelecehan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

GenPI.co - Penyanyi eks Indonesian Idol Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal dengan Piche Kota menjadi tersangka kasus pelecehan anak di Atambua Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan penanganan kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada 13 Januari 2026 lalu.

“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” kata dia, dikutip Minggu (22/2).

Eka menjelaskan penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ini dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tersangka juga dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Tak hanya Piche Kota, polisi juga menetapkan 2 rekannya berinisial RK dan RM diduga terlibat dalam kasus itu sebagai tersangka.

Dia membeberkan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.