Piche Kota Bantah Tuduhan Pemerkosaan, Siap Ikuti Proses Hukum
Sumber Foto: Wartakotalive.com
Hiburan

Piche Kota Bantah Tuduhan Pemerkosaan, Siap Ikuti Proses Hukum

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi jebolan Indonesian Idol Season 13 asal Nusa Tenggara Timur, Piche Kota, membantah tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMA.

Kasus itu menjerat Piche Kota sebagai tersangka.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (22/2/2026), Piche Kota menyampaikan klarifikasi sekaligus menegaskan komitmennya mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Belu.

Di video berdurasi 54 detik, penyanyi berusia 24 tahun itu menolak seluruh tuduhan asusila yang dilayangkan kepadanya terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Atambua.

"Terkait pemberitaan yang beredar sampai hari ini, saya masih mengikuti proses hukum, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," kata Piche Kota.

Finalis Top 6 ajang pencarian bakat Indonesian Idol Season 13 tersebut menyatakan, klarifikasi yang disampaikan merupakan bentuk pembelaan diri atas tuduhan yang dinilainya telah merugikan nama baiknya.

"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri, saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," katanya.

Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif sebagai warga negara yang menghormati proses hukum.

Piche diketahui merupakan putra Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu, Antonius Chen Djaga Kota.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Piche Kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial AC (16).

Selain Piche, dua orang lainnya, yakni Roy Mali dan Rival, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis (19/2/2026).

"Kami menetapkan tiga tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Polres Belu," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di Atambua.

Orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian.