Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Ditangkap sebagai Tersangka Pemerkosaan
Ringkasan Berita:
Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA (16) di Atambua.
Selain Piche, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Roy Mali dan Rival.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Belu pada 19 Februari 2026 setelah gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah.
SURYA.CO.ID - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain Piche Kota, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Belu, menetapkan dua orang lainnya yakni Roy Mali dan Rival.
"Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu," kata Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Gede menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT.
Alat Bukti Terpenuhi
Menurut Gede, penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyidik juga telah memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Tahapan penanganan perkara dilaksanakan meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
Pelaksanaan gelar perkara menjadi dasar kuat untuk menentukan status hukum ketiga pria tersebut dalam rangkaian penyidikan yang terukur.
"Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," kata Gede.
Kronologi Kejadian di Hotel Atambua
Dugaan kasus rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial AC (16) ini terjadi di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kejadian memilukan tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang terlapor yakni Piche Kota, Rival, dan Roy Mali yang kini semuanya telah berstatus tersangka.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur mengingat korban masih di bawah umur dan kasus ini mendapat asistensi langsung dari Polda NTT sebagai pembina fungsi.




