29 Kg Sabu Berlogo 'Harimau' Disita di Kalsel, Jaringan Narkoba Terungkap
Sumber Foto: PojokBanua.com
Lifestyle

29 Kg Sabu Berlogo 'Harimau' Disita di Kalsel, Jaringan Narkoba Terungkap

POJOKBANUA, BANJARBARU – Modus penyelundupan narkotika kembali terungkap di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali ini, sabu dikemas dalam bungkus warna emas berlogo “Harimau” dan dibawa menggunakan jasa travel darat rute Palangkaraya–Banjarmasin.

Pengungkapan dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Seorang pria berinisial IW diamankan di halaman Hotel Midoo, Jalan Aes Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 29.944,33 gram atau hampir 29 kilogram sabu, 15.056 butir ekstasi, satu unit ponsel, KTP palsu atas nama Jauhari, empat lembar tiket travel Palangkaraya–Banjarmasin, dua tas ransel warna oranye, serta uang tunai Rp1.856.000.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan, sabu dikemas dalam plastik khusus warna emas dengan logo “Harimau”, sedangkan ekstasi dibungkus kemasan putih. Seluruh barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam ransel untuk mengelabui petugas.

“Modusnya memanfaatkan jalur darat antarprovinsi dengan menyamarkan barang dalam tas ransel. Ini jaringan terorganisir, bukan perorangan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Jalur Darat Jadi Celah

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut diduga berasal dari luar Kalsel dan masuk melalui jalur darat dari Kalimantan Tengah (Kalteng). IW diketahui berangkat dari Palangkaraya sebelum akhirnya diamankan di Banjarmasin.

Polisi menduga jalur travel antarprovinsi dipilih karena dianggap lebih aman dan minim kecurigaan dibanding jalur pengiriman logistik besar.

Selain membawa narkotika, tersangka juga menggunakan identitas palsu untuk mengaburkan jejak. IW disebut berperan sebagai kurir sekaligus distributor tingkat wilayah dan menerima upah sekitar Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.

Sasar Hiburan Malam

Sebagian besar ekstasi diduga akan diedarkan di tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin dan Banjarbaru. Sementara sabu menyasar jaringan pengedar tingkat menengah yang menjangkau pasar lebih luas.

Nilai ekonomis barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp68,9 miliar. Polisi juga mengklaim pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 164.777 orang dari penyalahgunaan narkotika.

IW dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ia menegaskan, penangkapan ini baru langkah awal. Penyidik masih mendalami alur komunikasi, aliran dana, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar, termasuk yang terafiliasi dengan buronan narkotika Internasional, Fredy Pratama.