327 Burung Ilegal Dilepasliarkan di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 327 ekor burung liar ilegal dari 14 jenis berhasil dievakuasi dan dilepasliarkan setelah ditangani dalam kasus kejahatan satwa liar oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo mengatakan, ratusan burung tanpa kelengkapan dokumen ini diangkut menggunakan kendaraan travel Luxio Putih bernomor polisi BG 1216 OM jurusan Lubuk Linggau-Bandar Lampung.
"Dari hasil penindakan awal petugas, burung-burung ilegal ini ditempatkan pada delapan unit keranjang buah dan 18 buah kardus," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
1. Terbanyak burung jenis tepus kepala kelabu
Pascaberhasil disita, Itno melanjutkan, personel Ditreskrimsus Polda Lampung menyerahkan secara resmi seluruh barang bukti burung ilegal tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.
Berdasarkan hasil identifikasi, burung-burung disita terdiri dari berbagai jenis meliputi seriwang asia terdapat 43 ekor, tepus kepala kelabu (160 ekor), burungnmadu belukar (10 ekor), bentet loreng (15 ekor), sempur hujan sungai (15 ekor), srigunting hitam (14 ekor), cipoh jantung (43 ekor). Ada juga brinji rambut-tunggir (3 ekor), prenjak jawa (3 ekor), empuloh irang (2 ekor), kacamata gunung (15 ekor), pentis kumbang (1 ekor), ajuk-ajuk penebah coklat (1 ekor), dan kedasih ungu(2 ekor).
"Dari hasil identifikasi, terdapat burung liar sebanyak 327 ekor dari total keseluruhan ada 14 jenis," ungkapnya.
2. Dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rachman
Setelah proses serah terima, Itno menyebutkan, seluruh burung dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara Balai KSDA Bengkulu, pengelola Tahura Wan Abdul Rachman, serta Yayasan Flight Indonesia.
Menurutnya, agenda pelepasliaran semacam ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal di Provinsi Lampung.
“Pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus perdagangan satwa liar. Kami memastikan satwa yang diserahkan dalam kondisi layak untuk kembali ke habitat alaminya,” ujar Itno.
3. Kunci kolaborasi lintas sektor
Kegiatan pengungkapan dan pelepasliaran barang bukti burung liar 327 ekor. (Dok. KSDA Wilayah III Lampung).
Itno menambahkan, keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari sinergi antarinstansi penegak hukum, lembaga konservasi, dan mitra masyarakat. Maka dari itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga kelestarian satwa liar di alam.




