Aceh Barat Raih Peringkat Dua IPKD MCSP 2025, Tunjukkan Komitmen Antikorupsi
Sumber Foto: Serambinews.com
Hukum

Aceh Barat Raih Peringkat Dua IPKD MCSP 2025, Tunjukkan Komitmen Antikorupsi

Ringkasan Berita: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meraih peringkat kedua terbaik IPKD MCSP 2025 tingkat Provinsi Aceh dengan nilai 79,82 berdasarkan penilaian KPK.

Capaian ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dan mencerminkan penguatan tata kelola pemerintahan serta upaya pencegahan korupsi yang konsisten.

Pemkab Aceh Barat berharap prestasi tersebut mendorong keberlanjutan reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik.

SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mencatat kinerja positif dalam Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hasil penilaian yang dirilis KPK pada 4 Februari 2026, Aceh Barat menempati peringkat kedua terbaik di tingkat Provinsi Aceh dengan nilai 79,82.

Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, Sabtu (7/2/2026) mengatakan capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada IPKD MCSP 2024, Aceh Barat berada di posisi kelima, sementara pada tahun 2025 berhasil naik ke peringkat kedua.

“Peningkatan ini mencerminkan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah,” ujar Zakaria, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan data KPK, peringkat pertama IPKD MCSP 2025 tingkat Provinsi Aceh ditempati Kabupaten Aceh Tengah dengan nilai 87,63, disusul Kabupaten Aceh Barat di posisi kedua, dan Kabupaten Pidie di peringkat ketiga.

Zakaria menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif pimpinan daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, mulai dari kepala daerah hingga satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK).

Upaya perbaikan tata kelola dilakukan sebagai langkah strategis jangka panjang dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kesadaran bersama untuk membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam peningkatan nilai IPKD MCSP ini,” katanya.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Ia berharap hasil penilaian KPK tersebut dapat menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk menjaga konsistensi reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Zakaria juga menambahkan bahwa pencapaian IPKD MCSP 2025 tidak terlepas dari dukungan dan komitmen Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM, Wakil Bupati Said Fadheil, SH, serta Plt Sekda dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Ke depan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja pencegahan korupsi dan menjaga kepercayaan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.(sb)