Agen Travel Umrah Laporkan TRG ke Polda Sultra Tuntut Pengembalian Dana
Sumber Foto: Kendari Kita
Lifestyle

Agen Travel Umrah Laporkan TRG ke Polda Sultra Tuntut Pengembalian Dana

KENDARIKITA – Owner perusahaan jasa travel umrah dan haji Tajak Ramadan Group (TRG), Hj. Amra Nur, resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, Kamis 19 Februari 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh salah satu agen TRG, Nirlamasari, melalui kuasa hukumnya, Sumardin Pere, terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Laporan diterima di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

“Hari ini, mewakili klien saya sudah kami laporkan secara resmi di Ditreskrimsus Polda Sultra,” ucap dia kepada awak media ini.

Sumardin Pere menjelaskan, laporan polisi tersebut dilayangkan setelah viralnya video yang memperlihatkan jemaah umrah diduga telantar oleh pihak travel Tajak Ramadan Group.

Menurutnya, kliennya merasa khawatir kejadian serupa akan menimpa calon jemaah umrah dan haji lainnya, sehingga meminta agar dana yang telah dibayarkan dapat dikembalikan.

Ia tidak menyangkal bahwa pembayaran calon jemaah dilakukan melalui kliennya selaku agen. Namun, dana tersebut disebut telah diteruskan sepenuhnya kepada owner TRG selaku terlapor.

“Komunikasi dan pembayaran lewat klien saya, nanti klien saya yang teruskan dana pembayaran calon jemaah umrah dan haji kepada owner (terlapor),” katanya.