AMSI Mengeluarkan 5 Pernyataan Sikap Terkait Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo
Gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) senilai Rp200 miliar telah memicu reaksi dari kalangan pers di Indonesia. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai wadah pelaku usaha media siber di tanah air, merespons gugatan ini dengan mengeluarkan lima pernyataan sikap.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Senin, 3 November 2025, AMSI menyampaikan pandangannya terhadap situasi ini.
Lima Pernyataan Sikap AMSI
- Pentingnya Kebebasan Pers: AMSI mengecam pengajuan gugatan perdata ini karena dianggap berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi. Gugatan terhadap media, terutama terkait pemberitaan kebijakan publik, dapat menciptakan efek jera bagi jurnalis dan media.
- Kriminalisasi Pers: Tudingan hukum yang dilayangkan terhadap media dapat memicu kriminalisasi pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, dan melanjutkan ke jalur hukum dapat melemahkan lembaga tersebut.
- Pentingnya Dialog dan Mediasi: AMSI menyerukan agar semua pihak membuka ruang untuk dialog dan mediasi. Penyelesaian sengketa melalui komunikasi terbuka dianggap lebih produktif untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.
- Pertimbangan Fakta di Pengadilan: Mengingat Tempo telah mengikuti rekomendasi Dewan Pers, AMSI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hal ini dalam putusannya, demi menjaga prinsip kebebasan pers.
- Perlindungan Terhadap Kebebasan Pers: AMSI menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dilindungi. Pejabat publik harus siap dikritik selama kritik tersebut berdasarkan fakta dan etika jurnalistik.
Ketua Bidang Advokasi AMSI menyatakan bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk mempertegas batas yang sehat antara kritik, pemberitaan, dan perlindungan reputasi pejabat publik. Dia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers agar kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia tetap terjaga.




