Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) memberikan tanggapan terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) sebesar Rp200 miliar. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025, yang berawal dari pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul "Poles-Poles Beras Busuk".
Dalam pengaduan tersebut, Kementerian Pertanian menganggap bahwa penggunaan diksi "busuk" dalam poster berita merugikan citra kementerian. Sebelumnya, kementerian telah mengajukan keberatan ke Dewan Pers, yang kemudian memfasilitasi mediasi dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). PPR tersebut berisi lima poin rekomendasi, termasuk penggantian judul poster dan permintaan maaf dari Tempo. Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi tersebut, termasuk mengganti judul poster menjadi "Main Serap Gabah Rusak" pada 19 Juni 2025.
Meskipun demikian, pada 1 Juli 2025, Menteri Pertanian tetap melanjutkan gugatan perdata ini dengan alasan kerugian material dan immaterial yang ditaksir mencapai Rp200 miliar. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi gugatan tersebut, AMSI mengeluarkan pernyataan sikap yang menekankan beberapa poin penting:
Gugatan ini menjadi sorotan penting dalam konteks kebebasan pers di Indonesia, dan AMSI berharap agar prinsip-prinsip tersebut tetap dihormati oleh semua pihak.