Analisis Deforestasi di Kawasan Ibu Kota Nusantara
TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan mengenai isu deforestasi yang menyertai proyek tersebut. Dalam pidatonya pada acara Green Impact Festival 2025, Gibran menyampaikan bahwa banyak hoaks beredar tentang pembangunan IKN, termasuk tuduhan bahwa pembangunan ini mengakibatkan pembabatan hutan yang masif.
Gibran menegaskan bahwa hutan di kawasan IKN merupakan hutan produksi tanaman eukaliptus yang secara rutin dibabat setiap enam hingga tujuh tahun. Ia juga menyatakan bahwa proyek ini justru akan mengembalikan hutan heterogen dengan pohon-pohon endemik Kalimantan.
Verifikasi Fakta Deforestasi
Tim Cek Fakta Tempo melakukan verifikasi terhadap pernyataan tersebut dengan menggunakan berbagai metode, termasuk aplikasi pemetaan digital, data dari organisasi lingkungan, dan wawancara dengan peneliti hutan. Berdasarkan laporan Yayasan Madani Berkelanjutan, tutupan hutan alam di wilayah IKN pada 2022 mencapai 44 ribu hektare, di mana 96 persennya berada di Kawasan Pengembangan IKN (KP-IKN).
Sejak pembangunan infrastruktur IKN dimulai pada 2022, citra satelit menunjukkan adanya pembukaan lahan yang signifikan. Data dari Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat bahwa deforestasi di IKN telah mencapai 1.663 hektare dari 2022 hingga Juni 2023, dan terus berlanjut dengan pembukaan lahan seluas 1.716 hektare pada 2024.
Dampak Lingkungan dan Masyarakat
Deforestasi yang terjadi tidak hanya berfokus pada area inti IKN, tetapi juga meluas ke wilayah penyokong seperti Teluk Balikpapan, yang mengalami kerusakan hutan mangrove. Menurut Anggi Putra Prayoga dari FWI, IKN berperan sebagai pemicu deforestasi yang lebih luas.
Selain dampak lingkungan, proyek IKN juga berdampak pada wilayah adat. Setidaknya empat wilayah adat dengan 7 ribu jiwa penduduk terdampak pembangunan, di antaranya Balik Sepaku, Balik Pemaluan, Maridan, dan Mentawir.
Ancaman terhadap Hutan Alam Kalimantan
Deforestasi di Kalimantan Timur telah menjadi masalah yang berlangsung lama. Greenpeace melaporkan bahwa antara 2001-2020, 55,1 ribu hektare tutupan hutan alam hilang, yang berkontribusi pada emisi karbon yang signifikan. Penyusutan hutan ini dipicu oleh izin konsesi yang diberikan pemerintah untuk berbagai kepentingan, termasuk perkebunan sawit dan penebangan kayu.
Yosi Amelia dari Yayasan Madani Berkelanjutan menegaskan bahwa kawasan IKN tidak sepenuhnya bersih dari aktivitas deforestasi sebelumnya. Konsesi yang ada di kawasan tersebut, seperti yang dipegang oleh PT ITCI Hutani Manunggal, telah merubah hutan alami menjadi hutan tanaman industri. Pembangunan IKN dipandang sebagai ancaman lebih lanjut bagi hutan alam yang tersisa.
Pernyataan Otorita IKN
Menanggapi isu ini, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Yohanes Pantouw, menyatakan bahwa pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tidak dilakukan dengan membabat hutan alam primer. Ia menjelaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan areal bekas hutan tanaman industri yang tidak memiliki fungsi ekologis yang sama dengan hutan alam.
Untuk memperbaiki kondisi ekologis di IKN, Otorita IKN berencana menetapkan 75 persen dari area IKN sebagai ruang hijau, di mana penanaman pohon asli Kalimantan akan dilakukan untuk membangun kembali struktur hutan yang hilang.
Dengan berbagai informasi ini, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari proyek pembangunan IKN, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat lokal.




