Blora Anggarkan Rp1 Miliar untuk Jaminan Sosial Buruh Tani Tembakau
Sosial

Blora Anggarkan Rp1 Miliar untuk Jaminan Sosial Buruh Tani Tembakau

Kutipan Media - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.485 buruh tani tembakau.

Awal Kejadian

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026, yang akan digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi buruh tani tembakau.

Perkembangan

Program perlindungan bagi buruh tani tembakau telah berlangsung sejak tahun 2025. Pada tahun tersebut, alokasi DBHCHT sebesar Rp1 miliar ditargetkan untuk melindungi 5.000 buruh tani tembakau. Namun, pada tahun 2026, meskipun anggaran tetap sama, jumlah penerima manfaat mengalami penurunan menjadi 4.485 orang, berkurang 515 pekerja.

Selain buruh tani tembakau, Pemkab Blora juga memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui pembiayaan APBD. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora, terdapat 10.124 pekerja rentan yang menjadi sasaran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, anggaran APBD sebesar Rp302,4 juta hanya mampu membiayai 1.500 pekerja, sehingga masih ada sekitar 8.500 pekerja rentan yang belum mendapat perlindungan.

Kondisi Terakhir

Pemkab Blora berharap adanya tambahan anggaran melalui perubahan DBHCHT untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan. Target perlindungan pada tahun 2025 adalah 6.500 pekerja, dengan kombinasi pendanaan dari APBD dan DBHCHT. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah dan mengurangi risiko sosial ekonomi yang dihadapi oleh mereka dan keluarganya.

You can share this post!