BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian untuk Pekerja Rentan di Enrekang
PALOPOPOS.CO.ID, ENREKANG -- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Peserta Pekerja Rentan Desa Salu Dewata, Kabupaten Enrekang.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (18/2) bertempat di Kantor Desa Salu Dewata dan diserahkan secara langsung oleh Kepala Desa Salu Dewata kepada ahli waris yang berhak menerima.
Santunan tersebut merupakan manfaat program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdaftar aktif, dan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi akibat meninggal dunia.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, dalam keterangannya menyampaikan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan merupakan komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa.
“Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Santunan Jaminan Kematian ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan di desa. Kami mengapresiasi Pemerintah Desa Salu Dewata yang telah mendaftarkan warganya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Haryanjas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program kepesertaan Pekerja Rentan merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti petani, pekebun, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja mandiri lainnya.




