Kutipan Media - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk meningkatkan pemahaman perusahaan dan pekerja mengenai manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat Selendang Mayang, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Human Resources Development (HRD) dari perusahaan besar di Jakarta dan perwakilan serikat pekerja.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat implementasi Program JKP, khususnya dalam memastikan pekerja memahami hak dan manfaat yang dapat diperoleh saat menghadapi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta PT Asuransi Umum Bumida 1967.
Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, Tri Pambudi Santoso, menjelaskan berbagai aspek Program JKP, termasuk persyaratan kepesertaan, mekanisme pengajuan manfaat, dan hak peserta saat PHK. Ia menekankan pentingnya peran perusahaan dan serikat pekerja dalam memberikan pemahaman mengenai hak dan manfaat program. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Ady Hendratta, menambahkan bahwa kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan mitra strategis lainnya menjadi langkah penting untuk memperluas informasi terkait Program JKP.