Kutipan Media - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen. Pernyataan ini muncul dalam pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Jakarta Selatan.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, dan merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya antara Said Iqbal dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam diskusi ini, pemerintah berencana untuk mengkaji kembali kebijakan perpajakan terkait pencairan JHT.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan setuju dengan pajak 0 persen atas pencairan JHT sebagai bentuk keadilan untuk pekerja yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun. Ia juga mengusulkan penghapusan sistem pajak progresif dan peningkatan batas saldo yang dikenakan pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Menurutnya, JHT adalah tabungan sosial dan tidak seharusnya dikenakan pajak yang mengurangi manfaat pekerja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan tentang usulan penghapusan pajak JHT belum diambil. Kementerian Keuangan masih memerlukan data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kajian lebih lanjut. Meskipun data awal menunjukkan bahwa 95 persen pencairan JHT tidak dikenai pajak, Purbaya mengakui perlunya verifikasi lebih lanjut untuk memastikan akurasi informasi tersebut. Keputusan akhir akan mempertimbangkan regulasi, kondisi fiskal negara, dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.