Kutipan Media - REDAKSI8.COM, KALSEL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya menanggung biaya pengobatan, tetapi juga menjamin penghasilan pekerja hingga pendidikan anak jika terjadi risiko kerja.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta mengatakan, pemahaman masyarakat terhadap manfaat JKK masih perlu diperkuat.
“JKK bukan sekadar perlindungan biaya pengobatan. Program ini memberikan jaminan penghasilan selama pekerja tidak mampu bekerja, santunan apabila terjadi cacat, hingga perlindungan bagi keluarga jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” ujarnya, Kamis (26/2/26).
Ia menjelaskan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja sementara waktu akan menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama.
Lihat Juga :
Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah
Panen Padi Apung di Tapin Capai 6,5 Ton per Hektare, Bukti Potensi Lahan Rawa
Pendidikan Inklusi di Kalsel Terus Diperluas, 334 SMA dan SMK Kini Layani ABK
Lima Orang Oknum Pegawai SPBU Jl. Pramuka Banjarmasin Diamankan, Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi
Jika masa pemulihan berlanjut, santunan diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga dinyatakan sembuh atau mampu bekerja kembali.
Sementara untuk kasus cacat akibat kecelakaan kerja, maka besaran santunannya akan dihitung sesuai regulasi.
Karena cacat sebagian diberikan berdasarkan persentase tertentu dikalikan 80 kali upah sebulan, sedangkan cacat total tetap sebesar 70 persen dikalikan 80 kali upah sebulan.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan 60 persen dikalikan 80 kali upah sebulan.
Selain itu, terdapat santunan berkala Rp12.000.000 yang dibayarkan sekaligus serta biaya pemakaman Rp10.000.000.
Tak hanya itu, JKK juga memberikan beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta, mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan total manfaat mencapai Rp174.000.000.
“Perlindungan pekerja harus menyeluruh. Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian dan keluarga tetap memiliki kepastian masa depan,” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan mengimbau seluruh pemberi kerja memastikan pekerjanya terdaftar aktif dalam program JKK dan melaporkan upah sesuai ketentuan agar manfaat dapat diberikan optimal saat risiko terjadi.
“Melalui penguatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berharap perusahaan dan pekerja memahami bahwa perlindungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi penting bagi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan keluarga pekerja,” tuntasnya.