BPJS Ketenagakerjaan Magelang Salurkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pekerja Informal
Sumber Foto: Magelang Ekspres
Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Magelang Salurkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pekerja Informal

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan MAGELANG mengimplementasikan kewajiban institusi melalui penyerahan klaim Jaminan Kematian (JKM).

Santunan senilai Rp42 juta diserahkan langsung kepada pihak ahli waris almarhum Lulut Khotiman.

Proses seremonial penyerahan dana jaminan sosial tersebut terselenggara di Gereja Baptis Independen Indonesia (GBII) wilayah Magelang, Rabu (18/2/2026).

Data kepesertaan mencatat Lulut Khotiman bernaung di bawah segmen pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Sebelum tutup usia, mendiang menekuni pekerjaan harian sebagai pengepul barang bekas.

Keanggotaan pada segmen BPU membuktikan bahwa akses perlindungan sosial ketenagakerjaan mencakup lintas profesi, termasuk sektor pekerja informal di wilayah Magelang.

Pendaftaran mandiri pada program ini memberikan jaminan perlindungan mutlak bagi pekerja tanpa ikatan perusahaan.

Merespons penyerahan klaim tersebut, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Verry Khristoforus Boekan, secara terpisah menyampaikan pernyataan duka cita atas wafatnya peserta.

Ia menggarisbawahi fungsi utama dana santunan bagi pihak keluarga. Pencairan klaim kematian ditargetkan menjadi substitusi pendapatan sementara.