BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal di Bekasi
Sumber Foto: ANTARA News Megapolitan
Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal di Bekasi

Kutipan Media - Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang menggelar kegiatan sosialisasi program kepada para pekerja informal di Desa Sukamakmur dan Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebagai upaya meningkatkan perlindungan jaminan sosial.

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami untuk terus mendorong kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pekerja mandiri dan sektor informal," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj di Cikarang, Kamis.

Ia menjelaskan program BPU ditujukan kepada tenaga kerja yang bekerja secara mandiri atau tidak menerima upah dari pemberi kerja seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek, pekerja lepas, pelaku UMKM hingga pekerja jasa lain.

Kegiatan diikuti kader posyandu, tenaga relawan karang taruna hingga kader PKK, serta pekerja mandiri lain yang selama ini belum terdaftar seluruhnya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan serta diisi dengan pemaparan mengenai penting perlindungan terhadap risiko kerja maupun sosial ekonomi.

Dirinya menyebut risiko kecelakaan kerja dan musibah dapat terjadi kapan saja, termasuk pada pekerja mandiri sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan penting guna memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja maupun keluarganya.

"Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan program BPU dapat menjangkau lebih banyak pekerja informal di berbagai sektor sehingga tercipta kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan," katanya.

Indhy menjelaskan beragam manfaat program yang dapat diikuti pekerja informal antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk tabungan masa depan.

"Saat ini sudah 356 pekerja informal yang ada di Desa Sukalaksana dan ratusan lain di Desa Sukamakmur telah terdaftar sebagai peserta. Kami berharap di tahun 2026 seluruh pekerja yang ada di dua desa ini sudah mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap dia.

Kepala Desa Sukamakmur Wawan Kurniawan menyambut baik kegiatan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh warga, khususnya pekerja sektor informal, untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan resmi dari Negara.

Ia menegaskan perlindungan sosial sangat penting untuk memberikan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pekerja informal di Desa Sukamakmur yang memahami manfaat dan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan risiko sosial ekonomi juga dapat diminimalisir," kata dia.