BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi di Wonogiri
Wonogiri (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta mendorong kepesertaan dari sektor pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Wonogiri.
Bersama Pemerintah Kabupaten Wonogiri, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta menggelar monitoring dan evaluasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu.
Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Wonogiri Heru Utomo. Menurut Heru, Pemkab Wonogiri berkomitmen memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja konstruksi, terkhusus untuk pekerjaan konstruksi melalui APBD. Namun juga mendorong perlindungan wajib pekerja jasa konstruksi melalui APBN, APBD Provinsi, proyek swasta, proyek swakelola dan proyek internasional.
“Tujuan utama kegiatan adalah untuk menjamin kepastian perlindungan pekerja jasa konstruksi serta meningkatkan kesadaran masyarakat dari segala risiko yang terjadi saat bekerja,” katanya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Duwik Harianto mengatakan setiap kontraktor/subkontraktor pelaksana proyek diwajibkan langsung melakukan dan memenuhi administrasi pendaftaran jasa konstruksi dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga berkoordinasi dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran di tempat.
Hal ini sesuai dengan Sesuai Permenaker 5 tahun 2021 Pasal 67 ayat 2, pendaftaran dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah kerja diterbitkan.
Duwik menambahkan sebanyak 62 pejabat pembuat komitmen (PPK) dari seluruh OPD dan kecamatan serta Asosiasi Jasa Konstruksi (Gapensi dan Gapeksindo) diminta memastikan kepatuhan perlindungan pekerja jasa konstruksi pada program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan (jika timbul resiko terjamin), mendukung UCJ Pemkab Wonogiri dan tidak ada tuntutan secara hukum.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengatakan sektor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko kerja yang relatif tinggi, sehingga diperlukan adanya perlindungan dasar khususnya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menjamin keberlangsungan produktivitas kerja,” tambahnya.
Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan (UCJ) merupakan sebuah tantangan bagi pemerintah daerah Wonogiri dan BPJS Ketenagakerjaan dalam perluasan cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Pada bulan Desember 2025 Coverage Jamostek (UCJ) Kabupaten Wonogiri baru mencapai 33,60 persen. Pekerja yang sudah terlindungi sejumlah 132.364 pekerja atau baru mencapai 33,60 persen.
Dalam hal ini, masih terdapat 261.565 pekerja atau 68,75 persen yang belum terlindungi, termasuk di dalamnya 32.192 pekerja di sektor jasa konstruksi yang tersebar di 130 proyek di Kabupaten Wonogiri dengan nilai proyek Rp12,5 miliar seperti yang terdapat pada Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2025 tentang Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025.
Adapun menurut RPJMD 2025 target UCJ Wonogiri mencapai 52,69 persen. Dalam hal ini, realisasinya masih kurang 19,09 persen atau sebanyak 75.201 pekerja.




