Bung Fafan Klarifikasi Kritik Lagu Plagiat di Konser Valen DA7
KABAR MADURA | Usai menuai kritik tajam dari warganet akibat pernyataannya terkait konser Valen DA7 di Sampang, Wakil Ketua DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fathoni atau yang akrab disapa Bung Fafan, akhirnya kembali buka suara melalui akun TikTok pribadinya, Rabu (18/2/2026).
Bung Fafan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menghujat ataupun tidak mendukung Valen. Dia mengaku tetap bangga atas capaian penyanyi asal Madura itu yang telah dikenal luas hingga tingkat nasional.
“Saya pun bangga. Valen punya talenta luar biasa dan diharapkan bisa menjadi role model untuk Madura,” ujarnya.
Namun, dia menyayangkan jika dalam konser yang digelar di Sampang itu terdapat lagu yang diduga merupakan hasil plagiasi. Menurutnya, kritik yang disampaikan bukan pada kualitas suara atau penampilan Valen, melainkan pada fenomena lagu-lagu Madura yang dinilai kerap mengambil melodi lagu lain lalu diubah liriknya tanpa izin.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga meluruskan anggapan bahwa DPRD Sampang tidak mendukung pelaksanaan konser tersebut. Dia menegaskan, secara kelembagaan maupun pribadi, dirinya mendukung terselenggaranya konser tersebut.
Dia menceritakan bahwa konser Valen sempat mendapat penolakan dari Aliansi Ulama Madura (AUMA). DPRD Sampang kemudian memfasilitasi pertemuan antara sejumlah pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan event organizer (EO), guna mencari solusi.
“Saya yang memimpin rapat itu. Jadi secara kelembagaan maupun individu, saya mendukung Valen. Di satu sisi konser harus terlaksana, di sisi lain kita juga tidak boleh melupakan harapan para habaib dan ulama,” tegasnya.
Terkait perdebatan dengan sejumlah publik figur, seperti Dewi Persik dan Tom Liwafa, Bung Fafan menyebut persoalan lagu plagiasi tidak sesederhana yang dipahami.
Bung Fafan menjelaskan, fenomena di Madura berbeda, di mana lagu India maupun lagu Indonesia kerap diubah liriknya ke bahasa Madura tanpa izin, lalu dikomersialkan. Menurutnya, hal itu menyangkut etika berkarya dan regulasi hukum.
Bung Fafan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 9, Pasal 40, dan Pasal 113 yang mengatur larangan penggandaan atau penggunaan karya tanpa izin untuk kepentingan komersial.
“Secara regulasi sudah jelas, kalau dikomersialkan tanpa izin itu tidak boleh. Ini bukan soal kebanggaan terhadap Madura, tapi soal etika dan aturan,” tegasnya.
Dia juga menyatakan siap meminta maaf secara terbuka apabila ternyata lagu yang dipermasalahkan telah mengantongi izin resmi dari penciptanya sebelum dirilis.
Selain itu, Bung Fafan menuturkan, kritiknya bukan serangan personal terhadap Valen. Dia menyebut, sudah dua tahun terakhir konsisten menyuarakan persoalan serupa kepada sejumlah penyanyi lain, seperti Irwan DA2, yang membawakan lagu-lagu diduga plagiasi.
“Yang saya komentari adalah fenomena lagu di Madura, bukan keindahan suara Valen atau Irwan. Kalau lagu orang lain dan ada izinnya, silakan. Yang saya sayangkan hanya lagu plagiasi,” katanya.




