Buni Yani Bantah Mengedit atau Memotong Video Pernyataan Ahok
Sumber Foto: Tirto.id
Petikan Media

Buni Yani Bantah Mengedit atau Memotong Video Pernyataan Ahok

Buni Yani, sosok yang dilaporkan sebagai penyebar video berisi ucapan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait petikan salah satu ayat suci Al Quran, membantah tudingan bahwa dirinya mengedit atau memotong rekaman tersebut. Video itu kemudian ditafsirkan sebagian publik sebagai tindakan penistaan terhadap Islam.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (7/11/2016), Buni menyatakan ia tidak memiliki kemampuan maupun perangkat untuk melakukan penyuntingan video, serta menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk memotong rekaman.

"Saya dituduh memotong video, yang durasinya dari 1 jam 40 menit menjadi 31 detik. Saya tidak mempunyai kemampuan editing. Saya tidak mempunyai alatnya untuk editing. Saya tidak ada waktu editing. Saya juga tidak mempunyai kepentingan untuk apa saya memotong video itu," ujarnya.

Bantahan soal penghilangan bagian video

Buni juga menepis tuduhan bahwa ia menghilangkan bagian tertentu dalam video, termasuk terkait perdebatan soal ada atau tidaknya kata "pakai" dalam kutipan video yang beredar. Ia menegaskan tidak mengubah isi rekaman.

"Saya dituduh menghilangkan isi video (soal ada tidaknya kata 'pakai'). Klarifikasi saya, semua itu tidak benar, bohong. Saya bersaksi demi Allah, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa dalam video itu," katanya.

Klaim bukan pengunggah pertama

Buni menyebut dirinya bukan orang pertama yang mengunggah video Ahok ke media sosial. Menurut dia, video tersebut ia peroleh dari media NKRI, sementara sebelum itu video telah diunggah di situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya bukan orang yang pertama kali meng-upload video. Saya mendapatkan dari media NKRI, jadi sama sekali bukan saya. Sebelum media NKRI, diupload di website Pemda (DKI Jakarta)," tuturnya.

Laporan relawan dan dorongan petisi

Sebelumnya, relawan pendukung Ahok-Djarot melaporkan Buni Yani ke polisi karena dinilai sengaja mengedit rekaman video Ahok terkait petikan ayat suci Al Quran yang kemudian memicu tuduhan penghinaan terhadap Islam.

Kepolisian juga sempat menyampaikan bahwa Buni berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan pernyataan Ahok.

Di sisi lain, pada Sabtu (5/11/2016), lebih dari 100 ribu orang menandatangani petisi di change.org yang meminta agar Buni Yani diproses hukum. Petisi itu menilai Buni sebagai provokator karena dianggap mengedit rekaman video Ahok, yang disebut turut memicu kemarahan publik dan berujung pada demonstrasi besar pada 4 November.

Poin yang disorot dalam petisi

Petisi tersebut memuat sejumlah alasan yang dijadikan dasar agar Buni Yani diproses secara hukum. Di antaranya:

  • Petisi menuding adanya pembohongan terhadap mayoritas pemeluk Islam melalui transkrip video yang disebut telah diedit dan dinilai tidak benar, serta dikaitkan dengan kemungkinan pelanggaran Undang-Undang ITE.
  • Petisi juga menyoroti judul tautan yang dibagikan, yakni pertanyaan "PENISTAAN AGAMA?" yang dinilai menggiring opini dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian polemik yang berkembang di tengah sorotan publik terhadap pernyataan Ahok dan respons masyarakat saat itu.