Bupati Deli Serdang Larang Kutipan untuk Kegiatan Perpisahan di Sekolah
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, telah mengeluarkan larangan terkait pengutipan untuk kegiatan perpisahan dan study tour bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Deli Serdang. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beban ekonomi yang dihadapi orang tua serta untuk meningkatkan akuntabilitas sekolah.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan, pada tanggal 9 April 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pendamping satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan, serta kepala PAUD, TK, SD, dan SMP di wilayah tersebut. Dalam surat itu, ditegaskan agar tidak ada pengutipan dalam bentuk apa pun yang melibatkan siswa, guru, maupun orang tua murid.
Selain itu, kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah juga dilarang, dan tidak diperkenankan untuk melakukan pengutipan biaya kegiatan tersebut. Begitu pula dengan kegiatan seperti study tour, study wisata, dan kunjungan belajar yang membebankan biaya kepada orang tua dan wali siswa.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menyampaikan bahwa sejak bulan Maret 2025, pihaknya telah menerbitkan himbauan mengenai larangan pengutipan untuk kegiatan perpisahan. "Namun, oleh Bapak Bupati, arahan tersebut diubah menjadi larangan yang tegas dan bukan hanya himbauan," kata Samsuar saat dihubungi melalui telepon pada hari Senin, 28 April 2025.




