Bupati Fadia Arafiq Terjerat Kasus Korupsi, Akui Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan
Hiburan

Bupati Fadia Arafiq Terjerat Kasus Korupsi, Akui Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Kutipan Media - Kabar6 – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku awam terhadap sistem tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terindikasi mendominasi paket proyek.

“FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Politikus asal Partai Golkar itu kepada penyidik mengaku bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Ia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mochamad Yulian Akbar.

**Baca Juga: Modus ‘Perusahaan Ibu’ Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek di Pekalongan

“Sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” kata Asep Guntur Rahayu.

Jenderal bintang satu dari Polri ini menegaskan tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Terlebih Fadia adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil

Bupati periode 2011-2016.

Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan bersih (good governance) di Kabupaten Pekalongan.

Sekda Pekalongan Mohammad Yulian Akbar juga menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati Fadia Arafiq mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.

**Baca Juga: KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU Meski Sempat Kehilangan Jejak

“Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh bupati,” terang Asep Guntur Rahayu.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(yud/why).

#dominasi Asal Penyanyi Dangdut Bupati Fadia Arafiq Pekalongan seremonial

Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Modus ‘Perusahaan Ibu’ Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek di Pekalongan

Pos berikutnya THR Tak Dibayar, Karyawan Diminta Adukan ke Posko Disnaker Kota Tangerang

You can share this post!