Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Klaim Tak Paham Birokrasi
Hiburan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Klaim Tak Paham Birokrasi

Kutipan Media - JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Penetapan ini diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Dalam pemeriksaan intensif, Fadia mengaku latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak paham aturan birokrasi.

Baca Juga:

Ia menyatakan urusan teknis pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya fokus pada fungsi seremonial.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekda, sementara lebih banyak menjalankan fungsi seremonial," kata Asep.

Namun, keterangan Fadia itu bertentangan dengan fakta bahwa ia bukan pejabat baru.

Fadia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016 dan kini tengah menjalani masa jabatan Bupati Pekalongan periode 2025-2030 setelah sebelumnya menjabat 2021-2026.

Menurut KPK, Fadia seharusnya memahami prinsip good governance dalam pemerintahan daerah.

Kasus ini berpusat pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang diduga memperoleh banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

KPK menyebut RNB mendapat proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025, dengan total kontrak Rp46 miliar dari 2023–2026.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dinikmati oleh keluarga bupati, antara lain:

- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

- Ashraff (suami Fadia): Rp1,1 miliar

- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar

- Sabiq (anak Fadia): Rp4,6 miliar

- Mehnaz Na (anak Fadia): Rp2,5 miliar

- Penarikan tunai lainnya: Rp3 miliar

Hingga kini, nama-nama lain masih berstatus saksi. Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

DPMPTSP Sumut Perketat Pengawasan 177 Perusahaan untuk Tingkatkan Kepatuhan LKPM

Ditahan KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tetap Klaim Tak Terjerat OTT: “Demi Allah, Saya Tidak Ada Seperpun”

Praperadilan Yaqut Memanas, KPK Klaim Dua Alat Bukti dan Kerugian Rp 622 M

KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Masuk Penyidikan

Anjlok Lagi! Emas Antam Hari Ini Rp 3,045 Juta per Gram

You can share this post!