Bupati Ponorogo Diperiksa Terkait Suap Proyek RSUD Senilai Rp950 Juta
Sumber Foto: HARIAN DISWAY
Hukum

Bupati Ponorogo Diperiksa Terkait Suap Proyek RSUD Senilai Rp950 Juta

SURABAYA, HARIANDISWAY -- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur rumah sakit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 20 febuari 2026. Sidang ini mengungkap dugaan aliran dana proyek pemerintah yang mengalir untuk membiayai ongkos Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

​Kasus ini menyeret terdakwa Sucipto, pemilik sekaligus Direktur CV Cipto Makmur Jaya. Berdasarkan surat dakwaan, Sucipto didakwa memberikan suap dengan total Rp950.000.000 kepada Sugiri Sancoko. Uang pelicin tersebut disalurkan melalui Direktur RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo, Yunus Mahatma, dengan tujuan agar CV Cipto Makmur Jaya dimenangkan dalam tender e-katalog untuk paket Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD tahun 2024.

​Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara intensif mengulik keterangan Sugiri terkait penerimaan uang selama masa jabatannya. Berikut adalah sejumlah fakta krusial yang terungkap dari kesaksian Bupati Ponorogo tersebut di ruang sidang:

Penerimaan Dana Pilkada: Jaksa mengonfirmasi adanya pemberian uang secara bertahap kepada pihak Bupati, yakni sebesar Rp450 juta pada bulan Juni 2024 dan Rp950 juta pada bulan Juli 2024.

​ Dalih Lupa Fisik Uang: Menanggapi pertanyaan Jaksa, Sugiri Sancoko mengaku lupa menerima wujud fisik uang tersebut karena sedang sibuk cuti untuk Pilkada, namun ia mengakui bahwa penerimaan tersebut digunakan untuk kepentingan Pilkada.

​ Melibatkan Ajudan: Dalam kesaksiannya, Sugiri membenarkan bahwa uang untuk kepentingan Pilkada tersebut diserahkan melalui ajudannya yang bernama Singgih.

​ Dana Talangan Operasi: Jaksa turut mengonfirmasi peminjaman uang sebesar Rp52 juta dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang digunakan untuk menutupi biaya operasi rumah sakit salah satu pendukung atau simpatisan Bupati.

​ Beban Utang Politik: Persidangan mengungkap bahwa Sugiri memiliki utang politik dari periode pencalonan pertamanya kepada seorang pengusaha/kontraktor bernama Heru Sanoko.

​ Pengangkatan Tim Sukses: Sugiri mengakui bahwa Yunus Mahatma (Direktur RSUD) sebelumnya merupakan orang yang membantunya dalam kampanye, yang kemudian diangkat menjadi Direktur Rumah Sakit melalui skema open bidding.

​Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang Sugiri Sancoko selaku Penyelenggara Negara pada periode 2020-2025 dan 2025-2030. Lokasi transaksi suap ini disebut tersebar di berbagai tempat strategis, mulai dari ruang direksi RSUD, warung kopi, hingga rumah dinas dan kediaman pribadi Bupati di Ponorogo.

​Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Majelis Hakim dijadwalkan akan terus mendalami keterangan saksi-saksi lainnya untuk membuktikan dakwaan perbarengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Sucipto.