Buron Pencurian Kompresor Diamankan Polisi di Tapteng
RRI.CO.ID, Tapteng - Pelarian RS, seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, akhirnya terhenti di tangan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Tersangka diringkus saat mencoba melarikan diri menuju Medan pada Senin malam, 23 Februari 2026.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut laporan korban, Mardohar Ramses Purba. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan kehilangan sembilan unit mesin kompresor kulkas dari gudang korban pada Januari lalu,” ujarnya.
Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui pada Senin, 19 Januari 2026 sore saat korban mendapati barang miliknya hilang. “Dari keterangan saksi, para pelaku sempat mengajak salah seorang pekerja di rumah korban untuk ikut, namun ajakan tersebut ditolak,” jelas IPTU Dian.
Kecurigaan kemudian mengarah kepada dua pria berinisial AK dan RS yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. “Setelah dilakukan mediasi, tersangka AK mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama RS,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp10.800.000. “Kerugian yang dialami korban cukup besar sehingga kami melakukan penyelidikan secara intensif,” tambahnya.
Tim Unit 1 Pidum yang dipimpin IPDA Nardus Jefri Siahaan, kemudian memperoleh informasi bahwa RS berencana melarikan diri menggunakan mobil travel ke luar kota. “Kami melakukan teknik penyamaran dan pengejaran terhadap mobil travel yang ditumpangi tersangka,” ungkap IPTU Dian.
Tim akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Kecamatan Sitahuis, tepatnya di Jalan Lintas Sibolga–Tarutung. “Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan di depan istrinya,” ujarnya.
Saat diinterogasi, RS mengakui telah mencuri kompresor tersebut dan menjual sebagian barang bukti ke wilayah Sibuluan seharga Rp550.000. “Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa kuitansi pembelian dan beberapa baut mesin telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Dian.




