Buruh Desak Tindakan Terhadap PT Jaguar Inti Perkasa Terkait Upah Di Bawah UMP
Sumber Foto: BeritaRiau.com
Inti Pernyataan

Buruh Desak Tindakan Terhadap PT Jaguar Inti Perkasa Terkait Upah Di Bawah UMP

Bagan Batu - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Riau mengajukan tuntutan kepada PT Jaguar Inti Perkasa (JIP) terkait pelanggaran terhadap ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Perusahaan yang berkantor di Medan, Sumatera Utara, ini dituduh tidak mematuhi SK Gubernur Riau nomor 15/1/2015 yang menetapkan Upah Minimum untuk Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 1.910.000.

Radisman Saragih SH, Staf Divisi Konsolidasi Kordinator Wilayah K-SBSI Riau, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa PT JIP memberikan upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam perjanjian kerja dengan tenaga kerja Security di Suzuya Superstore Bagan Batu, perusahaan hanya memberikan upah sebesar Rp 1.720.000.

Radisman juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam perjanjian kerja antara PT JIP dengan tenaga kerja. Ia menjelaskan bahwa meskipun kontrak kerja dinyatakan berlaku selama dua bulan dari 1 Januari 2015 hingga 1 Maret 2015, dalam dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) waktu kontrak justru ditetapkan selama satu tahun.

Menanggapi situasi ini, K-SBSI Riau meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Komisi D DPRD Rohil, untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan upah, terutama di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah.