Cak Imin Tegaskan BPJS Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja dari Risiko PHK
Sumber Foto: Kompas.com
Sosial

Cak Imin Tegaskan BPJS Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja dari Risiko PHK

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan harus menjamin pekerja tidak jatuh miskin karena risiko terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini diucapkan Cak Imin ketika melantik Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031 di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

"BPJS Ketenagakerjaan harus memastikan pekerja dan keluarganya tidak jatuh miskin karena risiko kerja, PHK, kecelakaan, hingga kematian," ujar Cak Imin, Jumat.

Lebih lanjut, Cak Imin lalu mengingatkan agar BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial untuk meningkatkan kualitas layanannya.

Menurutnya, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan bertujuan agar masyarakat merasa tenang, bukan justru timbul kekhawatiran.

"BPJS hadir agar masyarakat hidup tanpa rasa khawatir. Jangan sampai sebaliknya, masyarakat was-was dengan pelayanan yang tidak berkualitas," ucapnya.

Cak Imin mengatakan, tantangan utama BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah perluasan cakupan kepesertaan, khususnya terhadap sektor informal.

"Sektor informal dan tanggung jawab kepada pekerja migran. Pekerja migran, sesuai dengan undang-undang, kepercayaan diberikan sepenuhnya kepada BPJS Ketenagakerjaan," tutur dia.

Ia menambahkan, pekerja yang terlindungi jaminan sosial akan bekerja lebih produktif dan akhirnya mampu menciptakan ekosistem dunia usaha yang bersaing.

Karena itu, perusahaan dan terus keterlibatan para pekerja dalam perluasan kepesertaan harus terus kita tingkatkan.

"Perluasan kepesertaan para pekerja sektor informal dan pekerja lepas harus terus kita lakukan secara inovatif dan kolaboratif," imbuhnya.

Penegakan kepatuhan bagi perusahaan juga harus terus dilakukan secara konsisten dan tegas.

"Layanan klaim, termasuk jaminan kehilangan pekerjaan, harus cepat, transparan, dan terarah," tandas Cak Imin.