Kutipan Media - Citanusa Group mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penjualan properti. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap perlambatan kondisi ekonomi domestik.
Perpanjangan insentif PPN DTP dinilai krusial bagi pengembang properti, mengingat kebijakan ini diharapkan dapat memberi kepastian dalam perencanaan pemasaran. Citanusa Group menilai langkah ini penting untuk menarik kembali minat dan daya beli konsumen yang cenderung menurun.
Citanusa Group berencana untuk memanfaatkan perpanjangan insentif ini dengan meluncurkan produk baru atau memberikan diskon tambahan. Strategi ini bertujuan untuk menjaga momentum penjualan yang positif di tengah tantangan pasar saat ini.
Diharapkan, dengan adanya kepastian kebijakan hingga 2026, sektor properti dapat kembali menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional di masa mendatang.