Dinamika Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok dan Kekhawatiran Menguatnya Radikalisme serta Ancaman Kebhinekaan
Sumber Foto: ANTARA News Megapolitan
Inti Pernyataan

Dinamika Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok dan Kekhawatiran Menguatnya Radikalisme serta Ancaman Kebhinekaan

Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan kelompok pemuda menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pernyataan tersebut pada umumnya menuntut keadilan dan transparansi penegakan hukum. Namun, di sisi lain, turut muncul narasi sinis yang menyebut proses hukum berpotensi diintervensi demi “menyelamatkan” Ahok.

Persepsi dan opini yang dinilai kurang konstruktif itu disebut terus berkembang di masyarakat, terutama melalui media sosial dan sejumlah media lainnya. Dalam konteks itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan penegasan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi untuk membela Ahok. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian konsolidasi politik ke kalangan ulama dan ormas Islam, termasuk saat menghadiri acara PPP dan PAN, serta ketika melakukan inspeksi ke markas Kopassus, Marinir, dan Brimob.

Pelaporan Ahmad Dhani oleh Kelompok Pendukung Jokowi

Di tengah menguatnya respons pro dan kontra, ormas yang mendukung Presiden Jokowi dan tim pembela hukum Ahok juga melakukan langkah-langkah pembelaan. Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/11).

LRJ menilai Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden melalui ucapan yang dianggap tidak senonoh saat berorasi. Laporan LRJ dan Projo tercatat dengan nomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016, dengan dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Ahmad Dhani Membantah dan Menyampaikan Tiga Pembelaan

Menanggapi tudingan tersebut, Ahmad Dhani menggelar jumpa pers pada Senin, 7 November 2016. Ia membantah telah menghina Presiden Jokowi. Melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Dhani menyampaikan tiga pokok pembelaan.

  • Mengaku difitnah. Ramdan menyatakan tidak ada niat Ahmad Dhani untuk melecehkan Presiden Jokowi. Ia menuding ada pihak yang memutarbalikkan fakta dan menduga adanya provokator. Dalam jumpa pers itu, Ramdan menunjukkan bukti cetak akun Facebook bernama Indra Tan yang mengaku sebagai “Ahokisme” dan menyebut Ahmad Dhani harus menjadi tersangka. Ramdan juga menyebut penggalan video yang beredar tidak utuh dan narasi yang viral dinilai tidak sesuai dengan pernyataan aslinya.
  • Menyebut tidak ada kata “Jokowi” dalam video asli. Ramdan menegaskan tidak ada satu pun kata “Jokowi” yang diucapkan Ahmad Dhani dalam video asli saat aksi 4 November 2016. Pihaknya juga menyatakan akan melaporkan Indra Tan ke kepolisian pada Selasa, 8 November 2016, dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika.
  • Mengklaim mengalami kerugian. Ahmad Dhani menyatakan dirinya merugi ratusan juta rupiah akibat pelaporan tersebut. Ia menyebut rencana konser Dewa 19 dibatalkan karena tidak mendapat izin kepolisian, termasuk konser di Palembang pada 9 November 2016 dan di Jakarta pada 11 November 2016.

Kekhawatiran Munculnya Aksi Radikal dan Isu Kebhinekaan

Selain dinamika pelaporan dan pembelaan, kasus Ahok juga disebut berpotensi memunculkan tindakan radikal baru. Dalam pemberitaan ini disebutkan adanya rumor mengenai tuntutan merdeka dari kelompok minoritas, kabar persiapan jihad dari kelompok radikal di NTB dan Jawa Timur, serta kemungkinan keterlibatan organisasi buruh yang disebut akan “mendompleng” rencana aksi bela Islam ketiga. Elemen buruh tersebut, selain mempersoalkan dugaan penistaan agama, juga disebut akan menyuarakan aspirasi terkait hak-hak normatif.

Baik kelompok yang pro maupun kontra terhadap Ahok dinilai memiliki alasan dan niat yang kuat untuk menyampaikan pembelaan sesuai kepentingan masing-masing. Namun, berlanjutnya sikap saling berhadapan itu disebut telah mengarah pada eksklusivisme kelompok dan mengindikasikan potensi radikalisme, sebagai cerminan kurangnya kedewasaan dalam berdemokrasi.

Dampak yang Dikhawatirkan

  • Meningkatnya aksi dan ekspresi radikal, mulai dari berlanjutnya ujaran kebencian di media sosial, spanduk, dan pamflet, hingga potensi aksi unjuk rasa anarkis, teror, atau bahkan tuntutan merdeka dan separatis.
  • Politisasi kasus yang diperkirakan terus berlanjut, dengan eskalasi yang dinilai bergantung pada hasil proses hukum terhadap Ahok.
  • Terancamnya kebhinekaan sebagai dampak ketidakdewasaan dan kecerobohan oknum elit politik yang menggunakan isu SARA untuk meraih kekuasaan.

Sejumlah Saran untuk Pemerintah

Pemberitaan ini menekankan bahwa kehadiran negara dalam menyelesaikan kasus secara bijaksana dinilai akan memengaruhi arah politik dan demokrasi Indonesia ke depan. Sejumlah saran yang disebut layak dilakukan pemerintah antara lain:

  • Kementerian Agama, MUI, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengintensifkan komunikasi dan penggalangan dengan kalangan ormas Islam.
  • Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Forum Rektor, kepala sekolah, serta pimpinan organisasi mahasiswa ekstra dan intra-kurikuler di pusat dan daerah untuk memberikan pemahaman terkait ancaman kebhinekaan agar mahasiswa dan pelajar tidak mudah terprovokasi.
  • Kementerian Kominfo dan Mabes Polri melanjutkan patroli siber terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial, termasuk langkah-langkah yang dianggap perlu seperti pemblokiran terhadap media sosial yang dinilai menyuarakan provokasi.