Direktur PT. Beurata Maju Ditahan Terkait Korupsi PAD 1,2 Miliar
Sumber Foto: Serambinews.com
Hukum

Direktur PT. Beurata Maju Ditahan Terkait Korupsi PAD 1,2 Miliar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Direktur PT. Beurata Maju resmi ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Timur (Kejari) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode 2022 sampai 2023.

Informasi diterima Serambinews.com, pada Kamis (19/2/2026) tersangka berinisial D ditahan sekitar pukul 19.00 WIB Rabu (18/2) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT. Beurata Maju yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal justru diduga menjadi ladang penyimpangan.

Hasil audit inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan dana sebesar Rp 1.224.261.454,00 atau 1,2 miliar yang merupakan keuntungan perusahaan. Namun tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, dana tersebut diduga dikelola secara melawan hukum untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam periode 2022 dan 2023.

"BUMD idealnya berkontribusi untuk pembangunan daerah, namun indikasi penyimpangan membuat kerugian besar bagi daerah dan negara atas pengelolaan yang tidak sesuai pada BUMD itu," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H.,

Pasca penetapan D sebagai tersangka kasus korupsi, jaksa penyidik langsung bergerak cepat. Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRIN-01/L.1.22/Fd.2/02/2026, mantan Direktur PT. Beurata Maju resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Idi.

D kini terancam hukuman berat, ia disangkakan melanggar KUHP baru Pasal 603, 604, 20 dan 126 UU No. 1 Tahun 2023, dan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001.

Kajari Aceh Timur Ibsaini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan penyalahgunaan anggaran negara.

"Kami berkomitmen menjamin transparansi dan akuntabilitas, setiap rupiah uang negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat Aceh Timur," tegasnya.