Direktur Travel Umrah Basma Tour Jadi Tersangka Penipuan Jemaah di Lampung
Bandar Lampung, sinarindonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bertindak tegas membongkar praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ilegal. Polisi resmi menetapkan Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW sebagai tersangka dugaan penipuan terhadap calon jemaah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah melaporkan kegagalan keberangkatan yang dijanjikan sejak Desember 2024.
“Tersangka BW melalui perusahaannya menawarkan paket umrah dengan harga menggiurkan. Ia mengumpulkan uang dari masyarakat, namun hingga waktu yang ditentukan, jemaah tak kunjung diberangkatkan. Tersangka kerap memberikan janji palsu dengan berbagai alasan,” ungkap Kombes Pol Yuni dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu 7 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan dan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, terungkap fakta bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah.
Hingga kini, tercatat 10 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000. Polisi menyebut jumlah korban berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.
Menyikapi kasus ini, Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran umrah murah di ruang digital.
“Kami meminta masyarakat selalu memeriksa legalitas perjalanan umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama. Jangan mudah tergiur tawaran di media sosial yang belum jelas izinnya,” tegasnya. (Jun)




