Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal Mulai 2026
Sumber Foto: VIVA Jogja
Sosial

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal Mulai 2026

PEKALONGAN, VIVA Jogja – Pemerintah resmi memberi keringanan iuran 50 persen bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal mulai 2026.

Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri di sektor informal atau pekerja informal agar tetap terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia mengatakan diskon iuran tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mempermudah akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri atau pekerja informal di wilayah Pekalongan dan Batang.

“Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU,” kata Widhi, Jumat 20 Februari 2026

Ia menjelaskan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal dilakukan bertahap sesuai sektor usaha.

Baca Juga :

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50 Persen, Pekerja Informal Cukup Bayar Rp8.400

Pekerja informal untuk sektor transportasi seperti pengemudi ojek daring, kurir, dan sopir, diskon berlaku Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sedangkan pekerja informal nontransportasi seperti pedagang pasar, buruh harian, penjahit, dan pekerja informal lainnya mendapat potongan April hingga Desember 2026.

Widhi menyebut iuran program BPU BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan.

Potongan ini berlaku bagi peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar sepanjang 2026 sesuai ketentuan sektor pekerja informal.

Menurut Widhi, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sangat penting bagi pekerja informal yang rentan risiko tanpa jaring pengaman.

“Dengan kebijakan ini kami berharap semakin banyak pekerja mandiri atau pekerja informal di Pekalongan, Batang, hingga pesisir Pantura yang mendaftar dan mendapat perlindungan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan pekerja informal seperti pedagang pasar Batang, pengemudi ojek di Pekalongan, hingga buruh proyek kecil di Kandeman dan Limpung bisa mendaftar melalui kantor cabang atau kanal digital resmi.

Program ini diharapkan memberi rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat kecil di tengah ketidakpastian cuaca ekstrem dan fluktuasi harga bahan pokok yang belakangan terasa di pasar Batang.