Kutipan Media - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendorong perusahaan untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Upaya ini ditandai dengan penerbitan Surat Anjuran terkait penyelesaian perselisihan antara Muhammad Guntur dan PT Mega Putra Perkasa.
Perselisihan antara Muhammad Guntur dan PT Mega Putra Perkasa dimulai ketika dua kali proses mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans pada bulan Juni 2026 tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Disnakertrans menerbitkan Surat Anjuran Nomor B-500.15/544/Nakertrans/2026 pada 1 Juli 2026.
Dalam surat anjuran tersebut, mediator merekomendasikan perusahaan untuk memenuhi hak normatif pekerja. Hal ini mencakup pembayaran kekurangan upah, uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menjelaskan bahwa surat anjuran ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi seluruh perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan.
Herryandi menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagai dasar untuk membangun hubungan industrial yang sehat. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menegaskan bahwa rekomendasi dalam surat anjuran adalah hasil dari proses mediasi yang objektif. Disnakertrans berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan edukasi kepada perusahaan dan pekerja guna menciptakan hubungan kerja yang produktif dan seimbang.