DPR RI Tinjau Masalah Overkapasitas Lapas dan Rutan di Sumut
MEDAN, FraksiGerindra.id — Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI melakukan pendalaman investigasi serta identifikasi persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kunjungan langsung ke Lapas Kelas I Medan, Kamis (29/1/2026).
Ketua Panja Pemasyarakatan yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali secara langsung berbagai persoalan mendasar yang terjadi dalam sistem pembinaan dan pengelolaan lapas serta rutan.
“Hari ini khusus di Sumatra, kami ingin menggali lebih dalam investigasi dan identifikasi masalah-masalah yang terjadi dalam tata kelola pembinaan lapas dan rutan,” ujar Sugiat.
Ia mengungkapkan, hasil pertemuan dengan Kantor Wilayah serta jajaran aparat penegak hukum di Sumatera Utara menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bersifat struktural dan tidak hanya terjadi di daerah tersebut.
“Data dan informasi yang kami dapatkan ini bukan hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga menjadi persoalan secara keseluruhan di Indonesia,” katanya.
Sugiat menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan tahap awal dari rangkaian kerja Panja Pemasyarakatan. Ke depan, DPR RI akan melanjutkan peninjauan ke sejumlah lapas besar lainnya guna menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif dan berbasis kondisi riil di lapangan.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah persoalan overkapasitas lapas dan rutan, yang dinilai telah menjadi masalah klasik dan serius dalam sistem pemasyarakatan nasional. Menurut Sugiat, hampir seluruh lapas di Indonesia menghadapi kondisi serupa.
“Bagaimana problem overcapacity ini bukan hanya di Sumatera, tapi hampir terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang baru sebenarnya telah membuka ruang bagi alternatif kebijakan untuk mengurangi tingkat hunian lapas, antara lain melalui penerapan sistem pidana kerja sosial.
“Di KUHAP dan KUHP yang baru itu kan ada solusi kebijakan, bagaimana ada sistem pekerja sosial. Itu bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi overcapacity,” jelasnya.
Meski demikian, Sugiat menekankan bahwa pembaruan regulasi semata tidak akan cukup tanpa diikuti pembenahan menyeluruh terhadap sistem pembinaan, pengawasan, dan tata kelola pemasyarakatan di lapangan.
Facebook Twitter Pinterest
Previous Post
Komisi II DPR RI Nilai Perbankan Daerah Berperan Strategis Dorong Kesejahteraan Masyarakat Banten
Next Post
Komisi IX DPR RI Pastikan Pemulihan Layanan Kesehatan Warga Terdampak Bencana di Padang Pariaman
BERITA TERKAIT
Berita Parlemen
Fadli Zon: Persoalan Rohingya Adalah Persoalan Kemanusiaan
17 Januari 2024
Berita Parlemen
Rahayu Saraswati: Kecerdasan Buatan Bukan Ancaman, Melainkan Mitra bagi Animator
30 Juli 2025
Berita Parlemen
Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Pejabat Arab Saudi dan Diaspora Indonesia
2 Juli 2025
Show Comments (0)




