DPRD Palangka Raya Ingatkan Calon Jemaah Haji Waspadai Penipuan Agen Travel
Sumber Foto: Kalteng Today
Lifestyle

DPRD Palangka Raya Ingatkan Calon Jemaah Haji Waspadai Penipuan Agen Travel

Kutipan Media - Anggota DPRD Palangka Raya, Arif Norkim. (ist)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kewaspadaan terhadap potensi penipuan travel haji dan umrah yang dapat merugikan calon jamaah menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim perlu ditingkatkan.

Hal ini menyusul masih maraknya kasus penawaran paket perjalanan ibadah dengan harga tidak wajar, sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi para calon jemaah haji.

Arif menegaskan, calon jamaah harus lebih teliti dalam memilih agen travel, khususnya dengan memastikan legalitas perusahaan tersebut.

Ia menekankan pentingnya memilih biro perjalanan yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, baik sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga : Kemenag Apresiasi Kinerja Polres Bartim Saat Pengamanan Kedatangan Jemaah Haji 1446 H/2025 M

“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan, namun harus teliti dengan memastikan travel haji dan umrah memiliki izin resmi dari Kemenag,” katanya, Jumat (27/2/2026).

Politisi PAN Kalteng ini menyebutkan, legalitas dari Kementerian Agama menjadi jaminan bahwa travel tersebut beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan pemerintah.

Sebab menurutnya, jika tanpa izin resmi, risiko penipuan dan kegagalan pemberangkatan jamaah sangat besar dan modus yang kerap digunakan pelaku penipuan adalah menawarkan paket umrah atau haji dengan harga jauh di bawah standar pasar.

Tawaran tersebut seringkali dibarengi dengan janji keberangkatan cepat dan berbagai fasilitas tambahan yang tidak realistis.

“Penipuan pada travel umrah dan haji biasanya menawarkan paket dengan harga jauh di bawah standar, namun berujung pada jamaah yang tidak diberangkatkan,” terangnya lagi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan rekam jejak agen travel sebelum melakukan transaksi pembayaran. Hal itu dapat dilakukan dengan menelusuri testimoni jamaah sebelumnya, memastikan alamat kantor jelas, serta memeriksa izin resmi melalui kanal informasi Kemenag.

“Masyarakat kami imbau untuk melakukan pengecekan legalitas dan rekam jejak agen travel sebelum melakukan transaksi pembayaran,” tuturnya

Ia turut mengingatkan agar setiap calon jamaah memastikan seluruh dokumen dan perjanjian tertulis dibuat secara jelas dan sah. Rincian biaya, jadwal keberangkatan, fasilitas, hingga mekanisme pengembalian dana harus tertuang secara transparan dalam kontrak.

Baca Juga : 41 Jemaah Haji Asal Kalteng Gagal Ikuti Ibadah, Agen Travel Dibekukan Sementara

Arif meminta warga untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penipuan. Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah semakin banyaknya korban.

“Kami berharap masyarakat waspada dan bijak agar terhindar dari penipuan. Yang terpenting, pastikan travel memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur pendaftaran yang jelas,” tutupnya. [Red]

Tags: DPRD Jemaah Haji Travel

Baca Juga

Perempuan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Lakukan Penanganan dan Visum

16/05/2026

...

Ambulans, SPBU, dan Video yang Bergerak Lebih Cepat dari Penjelasan

16/05/2026

...

Di Pengadilan Perkaranya Belum Selesai, di Lapangan Emosi Sudah Berhadap-Hadapan

16/05/2026

...

Belum Inkrah, Jalan Warga Diputus? Sengketa PT Tapian Nadenggan Kembali Memanas di Tengah Proses Banding

16/05/2026

...

Pengawasan Hewan Kurban di Palangka Raya Diperketat, DPRD Beri Apresiasi

15/05/2026

...

Discussion about this post