Dua Eks Direktur Semen Baturaja Ditahan atas Kasus Korupsi Rp74 Miliar
BUKAMATA.CO, PALEMBANG, — Tabir gelap dugaan praktik lancung di tubuh PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (PT SB) kian tersingkap.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melakukan penahanan terhadap dua mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut atas dugaan korupsi distribusi semen yang merugikan keuangan perusahaan hingga Rp74,3 miliar.
Dua tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan pada Kamis (19/2) adalah MJ, yang pernah menjabat Direktur Pemasaran (2017-2019) sekaligus Direktur Keuangan (2019-2022), serta DP, mantan Direktur Keuangan periode 2017-2019.
"Kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang," tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (19/2) dalam keterangan tertulisnya kepada BUKAMATA.
Modus 'Karpet Merah' untuk Distributor Istimewa
Berdasarkan hasil penyidikan, skandal ini bermula dari kesepakatan "bawah meja" antara MJ dan DP dengan tersangka DJ, Direktur PT KMM (distributor).
MJ dan DP diduga kuat menyalahgunakan wewenang untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor tunggal di wilayah strategis dengan menabrak berbagai aturan internal perusahaan.
Kritik tajam mengarah pada bagaimana kedua petinggi ini mengabaikan SOP Pemasaran 2018. Mereka nekat menandatangani perjanjian jual beli semen pada September 2018 tanpa melalui proses seleksi, evaluasi administrasi, maupun uji teknis yang sah.
Bahkan, demi memuluskan jalan PT KMM, tersangka DP yang saat itu merangkap Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB), diduga sengaja memindahkan operasional PT BMU ke Lampung.
Tujuannya satu, agar jaringan distribusi dan gudang penyimpanan milik anak perusahaan tersebut jatuh ke tangan PT KMM.
Bobroknya Tata Kelola: Plafon Tanpa Jaminan
Kejanggalan kian mencolok saat penyidik menemukan fakta bahwa PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset apa pun.
Meski PT KMM kerap menunggak pembayaran, MJ dan DP justru terus membuka "keran" distribusi semen.
Modus reschedule atau penjadwalan ulang piutang dilakukan berulang kali agar sistem tetap mencatat status PT KMM "aman", sehingga mereka bisa terus mengambil semen meski utang menumpuk.
Tindakan ini dinilai melanggar keras SOP Account Receivable 2019 milik PT Semen Baturaja.
"Kerugian perusahaan akibat praktik ini mencapai Rp74.375.737.624," ungkap Vanny.
Ujian Integritas BUMN
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 34 saksi untuk membongkar tuntas aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Kementerian BUMN mengenai rapuhnya pengawasan di tingkat direksi yang mampu memanipulasi kebijakan strategis demi kepentingan mitra tertentu.
Penahanan MJ dan DP menyusul tersangka DJ yang sudah lebih dulu ditahan pada 9 Februari lalu.




