Dua Mantan Pengurus KONI Malang Terjerat Kasus Korupsi Hibah Rp 542 Juta
MALANG – Petaka awal Ramadan dialami dua pengurus KONI Kabupaten Malang, Jum'at (20/2/2026). Mantan Ketua KONI Kabupaten Malang, RS juga bendaharanya, BY, akhirnya mengenakan rompi tahanan.
Keduanya resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang senilai Rp 542 juta.
Dana hibah ini untuk kegiatan olahraga prestasi KONI Kabupaten Malang selama dua tahun anggaran, yakni tahun 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Fahmi SH mengungkapkan, penetapan dua tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah ini setelah hasil pengembangan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami dapati, maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan RS selaku Ketua KONI dan BY selaku bendahara KONI sebagai tersangka. Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka, Rp 542 juta," terang Fahmi, kepada awak media, Jum'at (20/2/2026).
Kajari Fahmi lalu merinci, nilai kerugian negara masing-masing adalah Rp 309 juta, dari dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima KONI Kabupaten Malang tahun 2022.
Nominal anggaran hibah juga diperuntukan untuk membiayai anggaran pembinaan dan prestasi atlet tahun selanjutnya. Akan tetapi, kata Fahmi, justru anggaran disalahgunakan kembali sebesar Rp 232 juta.
"(Ditemukan) Ketidaksesuaian kondisi dengan kriteria yang berlokasi. Sehingga, akhirnya menimbulkan kerugian negara tercatat Rp 542.303.432," demikian Kajari.
Dalam perkara korupsi yang ditangani itu, kedua tersangka dikenakan dengan pasal pidana berlapis. Yakni, Pasal 603 dan Subsider Pasal 604 Jo Pasal 20 KUHP juncto Pasal 120 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, RS yang karib dipanggil Abah ini merupakan Ketua KONI Kabupaten Malang periode 2024-2028. Namun, terhitung sejak 20 Desember 2025 lalu, RS resmi menyampaikan pengunduran diri sebagai ketua.
RS menyampaikan, mengundurkan diri dengan alasan gagal membawa Kabupaten Malang meraih prestasi posisi 3 besar, sebagai salah satu tuan rumah Porprov Jatim 2025 lalu.
Namun, publik meyakini pengunduran dirinya berkaitan dengan pemeriksaan Kejari Kabupaten Malang terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang.
Sebelumnya, Abah RS juga masuk pengurus harian sebagai Bendahara KONI Kabupaten Malang, saat kepemimpinan Asyari sebagai Ketua KONI.




