Dua Pejabat Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel di 40 SMK NTB, Kerugian Negara Capai 2,8 Miliar
MATARAM, KOMPAS.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB resmi menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel di 40 sekolah menengah kejuruan (SMK) di NTB oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan bahwa 2 tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mebel seperti kursi dan meja belajar, papan tulis serta lemari kelas.
Mebel itu untuk 40 SMK Se-NTB dengan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp 10.200.000.000.
"Proyek pengadaan mebel itu berlangsung dari bulan Juni hingga November 2022 dengan nilai proyek sepuluh miliar dua ratus juta rupiah," kata Endriadi, Sabtu (7/2/2026).
Dua tersangka tersebut adalah IKS, pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Kasi Prasarana Dikbud Provinsi NTB, serta MZ, pihak penyedia barang/jasa atau pihak swasta.
Kembangkan Kasus Blok Migas Langgak, Polri Mulai Usut Dugaan Korupsi 2016-2025
Artikel Kompas.id
Selain 2 tersangka, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 65 orang saksi dan 5 orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana, penyidik juga pernah memeriksa mantan kepala dinas dikbud ketika itu, Dr Aidi Furqon dan Khairil Ihwan, mantan Kabid SMK.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dokumen.
Endriadi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, penyidik menemukan kondisi adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain sehingga menyebabkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin melengkapi, bahwa hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan ahli teknik, ditemukan adanya perbedaan ketebalan besi pada lemari kelas dan perbedaan material sesuai denga yang disyaratkan di dalam kontrak atau perjanjian.
"Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," kata Muhaemin.
Pihak Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima pelimpahan berkas 2 tersangka korupsi pengadaan mebel untuk puluhan SMK tersebut.
Kejaksaan juga masih meneliti berkas 2 tersangka yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.




