Dua Perusahaan di KEK Galang Batang Didenda Rp354 Juta atas TKA Ilegal
Tanjungpinang (DMS) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dua perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kabupaten Bintan, dijatuhi sanksi denda ratusan juta rupiah karena mempekerjakan 31 tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal.
Kedua perusahaan konstruksi tersebut adalah PT Guanhuat Sukses Abadi dan PT Huaqiang Konstruksi Indonesia. Sanksi denda dijatuhkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Februari 2026.
Sekretaris Disnakertrans Kepri, Jhon Andariasta Barus, mengatakan total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp354 juta dan telah disetor ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI.
Rinciannya, PT Guanhuat Sukses Abadi didenda Rp18 juta karena mempekerjakan satu TKA tanpa dokumen lengkap. Sementara PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dikenai denda Rp336 juta atas pelanggaran yang melibatkan 30 TKA.
Kedua perusahaan tersebut terbukti tidak mengurus dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang merupakan persyaratan wajib sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
“Sebanyak 31 TKA itu sudah dideportasi ke negara asalnya, Tiongkok,” ujar Jhon.
Disnakertrans Kepri berharap dana denda tersebut dapat dialokasikan kembali secara proporsional kepada Pemerintah Kabupaten Bintan untuk mendukung pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Kepri agar mematuhi aturan penggunaan TKA, termasuk mengurus izin kerja, mendaftarkan pekerja asing ke program BPJS Ketenagakerjaan, serta tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Pengawasan penggunaan TKA di kawasan industri akan terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan melindungi hak pekerja Indonesia di tengah masuknya investasi asing.




