Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Internet di Maros Dijatuhi Vonis 1 Tahun 9 Bulan
Sumber Foto: Mata Maros
Hukum

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Internet di Maros Dijatuhi Vonis 1 Tahun 9 Bulan

MATAMAROS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa lalu, mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, bersama Laode Mahkota Husein selaku marketing PT Aplikanusa Lintasarta, masing-masing divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Adri Renaldi, mengatakan selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa keduanya melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal tersebut, ancaman pidana berkisar antara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Adri menjelaskan, vonis yang dijatuhkan merupakan hasil pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa belum menentukan sikap. Mereka masih menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Ia menambahkan, pelaksanaan hukuman baru dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.

Kepala Kejari Maros, Febriyan, mengungkapkan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pengadaan layanan internet.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan pada proyek pengadaan internet tersebut,” ujarnya.

Dalam proses penanganan perkara, Kejari Maros berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp1.049.469.989.

Nilai tersebut dinilai signifikan karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik berbasis digital di Kabupaten Maros.

Selain kasus pengadaan internet, Kejari Maros saat ini juga tengah menangani dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) di Balai Kereta Api Sulawesi Selatan serta dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-leang dan Desa Labuaja. (ast)