Dua Terdakwa Korupsi SPPD Aceh Besar Hadapi Sidang Perdana di PN Tipikor
Sumber Foto: Prohaba.co
Hukum

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Aceh Besar Hadapi Sidang Perdana di PN Tipikor

Berita Banda Aceh

Tayang:

lihat foto

SERAMBINEWS.COM/HO

SIDANG PERDANA - JPU Kejari Aceh Besar melakukan tahap II kasus dugaan korupsi pada Inspektorat Aceh Besar, Rabu (14/1/2026). Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (18/2/2026). (Serambinews.com/HO)

Ringkasan Berita:

Dua terdakwa ZUA dan JM didakwa menyalahgunakan anggaran SPPD Inspektorat Aceh Besar selama periode 2020–2025 dan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Banda Aceh.

Sidang lanjutan dijadwalkan 23 Februari 2026, dengan agenda eksepsi dari ZUA, sementara JM langsung lanjut ke pemeriksaan saksi.

Kejaksaan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi secara profesional dan transparan, kasus ini mendapat perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan berlangsung selama lima tahun.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (18/2/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Banda Aceh ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa, yakni ZUA (46) dan JM (46), diduga melakukan penyalahgunaan anggaran SPPD sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan diancam pidana berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Korupsi Anggaran SPPD: Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Ditambah 40 Hari Lagi

Baca juga: Korban Penipuan CPNS Bodong Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp 500 Juta dari Nia Daniaty

Agenda Sidang Lanjutan

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026 dengan agenda eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari terdakwa ZUA.

Sementara itu, terdakwa JM tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang berikutnya akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan anggaran berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni selama lima tahun anggaran.

Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara jelas modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat, sehingga memberikan efek jera dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Kejari Aceh Besar Periksa 40 Saksi Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat 2020–2025

Baca juga: Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Usut Dugaan Korupsi SPPD

Baca juga: Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, Negara Rugi Rp472 Juta

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Serambi Indonesia

Tags

Berita Banda Aceh

Korupsi SPPD

SPPD

SPPD fiktif

SPPD Aceh Besar

terdakwa

Inspektorat Aceh Besar

Kasus Korupsi

Aceh Besar

Prohaba.co

Prohaba

Rekomendasi untuk Anda

Kunjungi Kami.

Produk Elektronik

3 Rekomendasi Toko Elektronik Terlengkap dan Termurah di Lumajang

Tips Home Care

10 Tips Menggunakan Magic Com dengan Hemat Listrik

Tips Home Care

7 Cara Efektif Hilangkan Kerak Jamur dan Lumut dari Keramik

Alat Elektronik

Review Lengkap Sanken Dispenser HWD-C553IC, Kelebihan dan Kekurangan

Tips Home Care

10 Cara Mencegah Dispenser Galon Kemasukan Semut

Tips Home Care

8 Cara Instan Hilangkan Noda Jamur dari Peci atau Kopiah

Berita Terkait: #Berita Banda Aceh

Prabowo Kembali Salur Sapi Meugang, Mualem-Dek Fadh: Terima Kasih Pak Presiden!

Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional 24 Jam Saat Arus Mudik Lebaran

Bos Yudi Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bireuen, Pastikan Proses Hukum Transparan

Tgk Surianto Sudirman Lc MA, Khatib Shalat Id di Masjid Raya Baiturrahman

Alumni 97 SMUN 4 Banda Aceh Buka Puasa Bersama Guru Purnabakti dan Puluhan Anak Yatim

Video Pilihan

Gus Yaqut Berstatus Tahanan Rumah, Kendaraan Mewah Terlihat Keluar-masuk Perumahan Eks Menag

Ikuti kami di