Dua Tersangka Korupsi Barang Sitaan di Bengkalis Terungkap
detikSumut Hukum Dan Kriminal
Riau
Duduk Perkara Barang Sitaan Korupsi Malah Dikorupsi Lagi di Bengkalis
Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 20 Feb 2026 17:51 WIB
Bengkalis -
Korps Adhiyaksa menetapkan dua tersangka kasus korupsi di Bengkalis, Riau. Mirisnya, kedua tersangka itu korupsi barang sitaan dari kasus korupsi.
Asistem Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Carrel Williams mengatakan kasus terjadi pada tahun 2013 lalu. Kasus korupsi itu bahkan tercatat di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru hingga putusan hakim Mahkamah Agung tahun 2014.
"Kasus ini merujuk dari Putusan PN Nomor: 42/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.PBR tanggal 20 Januari 2014. Lalu Putusan PT Nomor: 05/TIPIKOR/2014/PTR tanggal 24 April 2014 hingga inkrah di Putusan MA Nomor: 1125 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014," kata Carrel saat dimintai konfirmasi, Jumat (20/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikSumut lalu menelusuri jejak kasus itu di situs Mahkamah Agung. Hasilnya kasus terjadi pada tahun 2013 lalu saat penyidik Kejaksaan mengusut kasus korupsi Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis.
Kasus itu berawal ketika Dinas Koperasi Bengkalis memberi modal usaha kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI). Di mana modal usaha itu dikucurkan untuk penguatan modal usaha pabrik mini kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Namun di tengah perjalanan, ditemukan lah dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Sebut saja Farizal selaku Manager Proyek hingga pihak lain yang terlibat atas proyek tersebut.
Dalam putusan inkrah Mahkamah Agung, pabrik mini kelapa sawit PT Tengganau Mandiri Lestari disita untuk negara. Tim penuntut umum dari Kejari Bengkalis lalu melakukan eksekusi pabrik kelapa sawit untuk diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis.
Saat itulah korupsi berulang ini terjadi lagi. Barang yang seharusnya dikelola Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM untuk peningkatan pendapatan asli daerah justru bocor.
Baca juga: Barang Sitaan Kasus Korupsi Dikorupsi Lagi di Bengkalis, 2 Orang Jadi Tersangka
HJ, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik. Bahkan HJ tidak mencatatkan dalam inventaris barang dan tidak mengusulkan penetapan penggunaan barang.
Selain itu HJ juga membiarkan dikuasai oleh orang lain, yaitu S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. S mengoperasionalkan sendiri pabrik sawit sampai Agustus 2019.
"Sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024 disewakan tersangka S kepada pihak lain. Hal ini dilakukan oleh S tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017," kata Aspidsus.
Baca juga: Usut Kasus Ekspor Limbar Sawit, Kejagung Geledah Rumah di Medan-Pekanbaru
Berdasarkan data dan fakta itu Penyidik Pidana Khusus menetapkan kedua orang yang bertanggungjawab sebagai tersangka.
"Benar, ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi. Barang sitaan itu harusnya dikelola oleh Pemkab Bengkalis, ternyata justru dikelola lagi oleh S dan menimbulkan kerugian negara," kata Carrel.
Akibat korupsi lagi itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar lebih. Penyidik lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi barang sitaan kasus korupsi.
Video Senyum Dirut PT BDS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ayam
Video Senyum Dirut PT BDS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ayam
(ras/afb)
korupsi barang sitaan bengkalis kejaksaan kasus korupsi riau
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
detikFinance
Beredar Video Kapal Gamsunoro Diisi Kru India, Pertamina Buka Suara
detikInet
Wikipedia Cs di Ujung Tanduk, Komdigi Siapkan Pemblokiran
detikHot
Dulu Cuma Main di PS, Atta Halilintar Kini Di-follow Ronaldo hingga Pique
detikHealth
Picingkan Mata! Tak Banyak yang Bisa Temukan Pasangan Benda dalam Teka-teki Ini
Wolipop
Potret Katie Holmes Lebih Muda di Usia 47, Picu Dugaan Operasi Plastik
detikNews
Kemelut AS dan Iran Saling Serang di Laut
detikOto
Tak Semua Mobil Jadi Barang Mewah, Ada yang Dipakai Cari Duit tapi Kena PPnBM
part of
Connect With Us
Copyright @ 2026 detikcom.
All right reserved
Kategori
detikNews
detikEdukasi
detikFinance
detikInet
detikHot
detikSport
Sepakbola
detikOto
detikProperti
detikTravel
detikFood
detikHealth
Wolipop
detikX
20Detik
detikFoto
detikHikmah
detikPop
Layanan
berbuatbaik.id
Pasang Mata
Adsmart
detikEvent
Signature Awards
Trans Snow World
Trans Studio
Bingkai.id
Ziswafctarsa.id
Flying Over Indonesia
For Your Business
rekomendit
Community Connect
Informasi
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Media Partner
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer
Jaringan Media
CNN Indonesia
CNBC Indonesia
Haibunda
Insertlive
Beautynesia
Female Daily
CXO Media
Hide Ads




