Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Resmi Diserahkan ke Kejari
Bekasi, Koranpelita.co – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melaksanakan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (18/02/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan demikian, kewenangan penahanan dan proses penuntutan selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
Dua tersangka berinisial K (49) dan N.Y. (52) diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp7.117.660.158.
BACA JUGA: Personil Koramil 13/Cisoka Kodim 0510/Trs Intensifkan Keamanan Wilayah
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan 36 item barang bukti. Di antaranya dokumen pencairan hibah, proposal dan laporan pertanggungjawaban anggaran, dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan, hingga uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, kedua tersangka resmi ditetapkan pada November 2025. Penyidik menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi pembinaan dan kegiatan atlet difabel di Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik untuk sektor olahraga dan pembinaan atlet.
BACA JUGA: Personil Koramil 14/Panongan Gelar Patroli Malam Tingkatkan Keamanan Wilayah
“Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan dana publik,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana hibah, terutama yang ditujukan bagi organisasi olahraga difabel, bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan amanah publik yang menyangkut hak pembinaan atlet dan kepercayaan masyarakat.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran publik serta melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, layanan SPKT 24 jam di 0852-1203-3711, maupun layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) di 0813-8399-0086.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum berlanjut ke meja hijau. Publik kini menanti pembuktian di persidangan: apakah kerugian negara Rp7,1 miliar benar terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. D.Z).
BACA JUGA: Satgas Sampah Koramil 06/Trs Angkut Tumpukan Sampah di Pasir Nangka
About
Latest Posts
Redaktur 2
Redaktur at Koran Pelita
LABEL
Diserahkan ke Kejari
dua tersangka
Korupsi Dana Hibah NPCI
Berita sebelumya Wakil Bupati Tangerang Kunjungi Anak Penderita Cerebral Palsy dan Obs, Pastikan Pelayanan Medis Gratis
Berita berikutnya Pengembangan Kasus Harvei Moeis Cs, Kejari Basel Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah
BERITA TERKAIT DARI PENULIS
Personil Koramil 14/Panongan Gelar Patroli Malam Tingkatkan Keamanan Wilayah
Satgas Sampah Koramil 06/Trs Angkut Tumpukan Sampah di Pasir Nangka
Personil Koramil 13/Cisoka Kodim 0510/Trs Intensifkan Keamanan Wilayah




