Dua Travel Umrah di Kendari Disidik karena Dugaan Tanpa Izin Resmi
Sumber Foto: Suarakendari.com
Lifestyle

Dua Travel Umrah di Kendari Disidik karena Dugaan Tanpa Izin Resmi

KENDARI, suarakendari.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari meningkatkan status penanganan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah di Kota Kendari dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman serta koordinasi awal dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogenz Ginting menjelaskan, penyidikan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran dalam operasional dua entitas travel umrah di Kendari, yakni Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari.

“Penyidikan ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus memberikan perlindungan kepada jemaah,” ujar Ipda Ariel Mogenz Ginting, pada Senin (23/2/2026)

Berdasarkan hasil pendalaman awal, Travelina Kendari diketahui memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Travelina Pusat. Namun, dokumen tersebut dinilai belum sah atau belum resmi secara administratif dalam konteks ketentuan pembukaan dan operasional cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 beserta peraturan pelaksananya.

Penyidik menilai, keberadaan perjanjian kerja sama itu tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada cabang untuk menyelenggarakan ibadah umrah secara mandiri tanpa memenuhi syarat administratif dan teknis yang diwajibkan.

Sementara itu, TRG Kendari disebut memiliki akta kuasa dari TRG Pusat. Namun, berdasarkan klarifikasi dan pendalaman, cabang tersebut belum melengkapi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang wajib dipenuhi di tingkat Kantor Wilayah Kementerian terkait, termasuk kewajiban pelaporan dan pendaftaran resmi dalam sistem pengawasan pemerintah.

Secara yuridis, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, sehingga ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi dasar utama penilaian hukum dalam perkara ini.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa cabang atau perwakilan PPIU hanya dapat menjalankan operasional penyelenggaraan umrah apabila telah memenuhi seluruh syarat administratif dan teknis serta terdaftar secara resmi dalam sistem pengawasan pemerintah. Tanpa pemenuhan persyaratan tersebut, cabang tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelenggarakan ibadah haji dan umrah.

Penyidik menyimpulkan, kedua entitas tersebut untuk sementara dinilai belum memiliki hak atau kewenangan hukum menyelenggarakan ibadah umrah karena belum terdaftar dan belum memperoleh pengesahan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsekuensinya, setiap kegiatan pengumpulan jemaah dan pengelolaan dana yang dilakukan dalam kondisi belum terdaftar secara resmi berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan tanpa hak dalam rezim undang-undang tersebut.

Meski demikian, Ipda Ariel menegaskan bahwa proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan dikembangkan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.