Dugaan Pelanggaran oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 29 Pekanbaru: Apakah Melanggar UU Pers dan SK Walikota?
Pekanbaru, MA - Terdapat dugaan bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 29 Pekanbaru dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tidak mematuhi SK Penugasan yang dikeluarkan oleh BKD Pekanbaru, berdasarkan SK Petikan Walikota. Informasi ini diperoleh dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan data yang didapat, terdapat Petikan Keputusan Walikota Pekanbaru bernomor Kota. 824.4/BKPSDM-MP/815/2022 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2022. Keputusan tersebut mengatur pemindahan pegawai negeri sipil, termasuk Hera Yuliarnita, S.Pd, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMP Negeri 29.
Hera Yuliarnita telah dipindahkan ke SMP Negeri 46 tanpa melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) kepada Kepala Sekolah baru, Erlina Wati, M.Pd. Hingga saat ini, Hera belum menjalankan tugasnya di SMP Negeri 46 sebagai guru biasa, yang diduga menghambat fungsi Erlina Wati selaku Kepala Sekolah yang baru.
Media yang tergabung dalam Aliansi Media Indonesia berusaha mengonfirmasi hal ini dengan menemui Hera Yuliarnita di ruang kerjanya. Namun, hingga saat ini, Hera belum dapat dijumpai tanpa alasan yang jelas. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui telepon dan WhatsApp, tetapi belum mendapatkan respons.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan pendidikan di Kota Pekanbaru dan dampaknya terhadap kinerja sekolah.




