Dugaan Pelanggaran SK Penugasan oleh Kadisdik dan Kepsek SMPN 29 Pekanbaru
Pekanbaru, 10 Juni 2022 - Tim investigasi media mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru dan Kepala Sekolah SMP Negeri 29. Kasus ini mencuat setelah informasi mengenai ketidakpatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Penugasan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru berdasarkan SK Petikan Walikota.
Menurut data yang diperoleh, SK Walikota bernomor Kota. 824.4/BKPSDM-MP/815/2022 tertanggal 20 Mei 2022, menyebutkan pemindahan Hera Yuliarnita, S.Pd dari posisi Kepala Sekolah SMP Negeri 29 ke SMP Negeri 46. Namun, hingga saat ini, pemindahan tugas tersebut belum dilaksanakan, baik oleh Hera maupun pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tanpa alasan yang jelas.
Hera Yuliarnita seharusnya melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) kepada penggantinya, Erlina Wati, M.Pd, yang ditunjuk sebagai Kepala Sekolah baru di SMP Negeri 29. Namun, informasi yang diterima menunjukkan bahwa Hera belum melakukan sertijab tersebut, sehingga diduga menghambat kinerja kepala sekolah pengganti dalam menjalankan fungsinya.
Tim media yang tergabung dalam Aliansi Media Indonesia berusaha menghubungi Hera Yuliarnita untuk meminta klarifikasi mengenai situasi ini. Namun, usaha untuk menemui Hera di ruang kerjanya tidak membuahkan hasil, karena ia tidak berada di tempat tanpa keterangan. Selain itu, upaya konfirmasi melalui telepon seluler dan WhatsApp juga tidak berhasil, karena Hera tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam lingkungan pemerintahan, serta perlunya transparansi dalam setiap penugasan pegawai negeri sipil.




